SK Kemenkumham: AHU-0014167.AH.01.04.Tahun 2025
Logo RBPI
RBPI DIGITAL

Yayasan Rumah Belajar Pengadaan Indonesia

LMS & Digital Learning Ecosystem PBJ Indonesia

Pusat Pembelajaran & Uji Sertifikasi PBJ

Kurikulum berjenjang terstandar SKKNI LKPP: Pre-Test • Modul Ajar Dinamis • Tes Materi • Try Out Simulasi Kasus • Post-Test • E-Sertifikat Kelulusan Resmi.

7

Track Spesialisasi

12+

Modul & Video

500+

Bank Soal CAT

32 JP

Sertifikasi Kelulusan

Alur Belajar & Uji Kelulusan Pelatihan (32 JP)

Silabus Berjenjang: Pre-Test • Materi 1..N • Tes Materi • Try Out • Post-Test • E-Sertifikat

LANGKAH 1

1. Pre-Test

Uji Awal
LANGKAH 2

2. Materi 1..N

Modul Belajar
LANGKAH 3

3. Tes Materi

Kuis Evaluasi
LANGKAH 4

4. Try Out CAT

Simulasi Kasus
LANGKAH 5

5. Post-Test

Ujian Kelulusan
LANGKAH 6

6. E-Sertifikat

Lulus 32 JP
MATERI 01

Tata Kelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Perpres 12/2021

Instruktur: Sukri, S.T. (Fasilitator LKPP Lev-4)

15:40 / 45:00
1080p HD

Materi 1: Tata Kelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Sesuai Perpres 12/2021

Bobot Modul: 4 Jam Pelajaran (JP) • Terdaftar di SKKNI PBJ

Poin Kunci Pembelajaran:

  • Memahami batasan yuridis perpanjangan waktu pelaksanaan kontrak sesuai Pasal 56 Perpres 16/2018 jo Perpres 12/2021.
  • Prosedur formal penerbitan Surat Peringatan (Show Cause Meeting / SCM) Level I, II, dan III bagi penyedia kritis.
  • Tata cara perhitungan denda keterlambatan 1/1000 per hari dari sisa bagian kontrak yang belum diserahterimakan.
  • Format Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) yang aman dari temuan BPK.
Landasan Regulasi Terkait:

Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 56 • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Lampiran VI Tata Kelola Kontrak Pengadaan

Forum Tanya Jawab dengan Fasilitator LKPP

Ir. Hendra Kusuma (PPK Dinas PUPR) 2 jam lalu

"Apakah pemberian kesempatan 50 hari dapat dilanjutkan dengan 50 hari kedua jika pekerjaan mendekati 95%?"

Jawaban Fasilitator LKPP (Sukri, S.T.):

"Sesuai regulasi, pemberian kesempatan dapat melampaui tahun anggaran sepanjang penyedia dinilai mampu dan dikenakan denda keterlambatan maksimal. Pastikan ketersediaan anggaran lanjutan telah disahkan dalam DPA perubahan."